kievskiy.org

Hijrah Saat Pandemi 2021, dari Apa Menuju Apa?

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Tahun Baru Islam 1443 Hijriah harus dijadikan momentum untuk bangkit dari keterpurukan yang disebabkan efek pandemi Covid-19. Sebagaimana yang diteladani dari Rasulullah SAW bahwa hijriah bermakna hijrah atau berpindah, momentum ini bisa dimaknai agar masyarakat dunia, terutama Indonesia, bisa saling menyemangati untuk bisa keluar dari pandemi ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Dosen Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Suparman Jassin, Minggu 8 Agustus 2021.

Baik bagi pemimpin, pejabat maupun masyarakat, Suparman mengajak untuk menjadikan momentum pergantian Tahun Baru Islam 1443 H ini sebagai momentum untuk hijrah serta meneguhkan persatuan menuju dan mewujudkan Indonesia maju.

Kondisi saat ini dijadikan sebagai media introspeksi sekaligus rekonstruksi, bagaimana kondisi Indonesia lebih baik pada masa yang akan datang.

Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL

”Ini tahun kedua umat Islam menyongsong Tahun Baru Islam dalam suasana pandemi Covid-19. Sekalipun demikian, rasa gembira dan suka cita tetap harus ada sebagai un kapan syukur kepada Allah swt, tetapi bagi segenap umat Islam kali ini pergantian tahun harus diraya- kan secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Suparman.

Disebutkan Suparman, semangat hijrah tentunya merupakan semangat perubahan dari kondisi tidak baik menuju kondisi yang lebih baik.

Oleh karena itu, semua elemen masyarakat diharapkan harus bahu membahu menemukan solusi atau jalan keluar dari persoalan pandemi ini.

”Salah satunya ada kesepahaman antara pemerintah, pejabat, tokoh agama, serta masyarakat. Istilah dalam ushul fiqh misalnya menyatakan hukm al-hakim yarfa’ul khilaf, kebijakan dan keputusan pemerintah akan menghilangkan perbedaan pandangan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat