kievskiy.org

HNW Kritik Hakim yang Menahan Habib Rizieq: Harus Jelaskan Secara Profesional

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan Antara

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengkritik Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab pada perkara permohonan banding atas putusan tes Swab Rumah Sakit UMMI.

Penahanan itu disesalkan HNW karena tidak sesuai KUHAP. Dalam KUHP terdapat opsi untuk tidak melakukan penahanan.

HNW mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan perkara permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia menilai bahwa sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil guna menunjukan jika hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Berjalan Dua Minggu, Hidayat Nur Wahid Tagih Janji Pemerintah

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), HNW menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama tiga puluh hari.

Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan dan bukan kewajiban. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3): “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.”

Ia mengatakan bahwa hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq

“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat