PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Kesehatan menyatakan penghapusan indikator jumlah kematian dalam pandemi Covid-19 oleh pemerintah merupakan perbuatan melanggar hukum.
Pada Senin, 9 Agustus 2021, Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap sebagai Koordinator PPKM Darurat di Jawa dan Bali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
Pemerintah juga menyatakan mengeluarkan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 karena adanya masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa minggu sebelumnya.
Dengan dihilangkannya indikator kematian tersebut, terdapat 26 kabupaten/kota yang turun statusnya menjadi PPKM level 3.
Luhut pun mengklaim pelaksanaan PPKM level 4 sukses menurunkan angka kasus Covid-19 sebesar 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021.
Keputusan menghapuskan angka kematian sebagai indikator penanganan pagebluk diambil ketika terjadi peningkatan angka kematian yang signifikan.
Data Satgas Covid-19 menunjukan, selama PPKM level 4, angka kematian masih berkisar di 1.300-1.500 kasus. Pada 10 Agustus 2021 bahkan penambahan kasus kematian mencapai 2.048 kasus, menyerupai jumlah tertinggi pada puncak penyebaran di bulan Juli 2021 dan tertinggi di dunia.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan dengan Tubuh Terpotong, Sedang Dimakan Anjing
Data tersebut bahkan masih diragukan mengingat menurut catatan LaporCovid-19 per akhir Juli lalu, setidaknya terdapat 19.000 kematian pasien Covid-19 yang tidak tercatat dalam data Satgas.