kievskiy.org

5 Rekomendasi Komnas HAM: Pulihkan Status dan Nama Baik Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Ilustrasi: Komnas HAM meminta agar KPK memulihkan nama baik dan status pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ilustrasi: Komnas HAM meminta agar KPK memulihkan nama baik dan status pegawai KPK yang tak lolos TWK. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi terkait adanya pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers pada Senin, 16 Agustus 2021.

Sesuai dengan kewenangan UU Nomor 39 tahun 1999, yakni Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan pemantauannya.

"Rekomendasi yang kami sampaikan, terutama kepada bapak Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi, untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK," tutur Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT Ke-76 RI yang Menarik, Semarakkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Berikut lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK:

1. Memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

"Yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," ucap Ahmad Taufan Damanik.

Hal ini pun sejalan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan.

Baca Juga: 9 Fakta Temuan Komnas HAM Soal Proses Alih Status Pegawai KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat