kievskiy.org

Hasil Investasi Komnas HAM Terkait TWK KPK: Upaya Penyingkiran dan Abaikan Arahan Jokowi

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan hasil kesimpulan terkait alih status pegawai KPK yang belakangan menuai polemik.

Hasil kesimpulan itu keluar setelah Kombas HAM melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak baik pemimpin dan pegawai KPK, BKN, hingga Dinas Psikologi TNI AD.

Berdasarkan penyelidikan itu total ada 9 kesimpulan mulai dari upaya penyingkiran pegawai hingga tes tersebut dinilai tidak berkeadilan.

Berikut 9 kesimpulan lengkap Komnas HAM terkait TWK KPK tersebut yang tertuang dalam keterangan pers bernomor: 027/HM.00/VIII/2021

1. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel taliban.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM: Pulihkan Status dan Nama Baik Pegawai KPK Tak Lolos TWK

2. Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk
pelanggaran HAM.

Pelabelan taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu.

Nyatanya, stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat