kievskiy.org

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran dalam TWK KPK, Simak 'Dosa-dosa' Firli Bahuri CS

Komnas HAM membeberkan 11 pelanggaran yang terdapat dalam TWK KPK.
Komnas HAM membeberkan 11 pelanggaran yang terdapat dalam TWK KPK. ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan membeberkan sebelas bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

'Dosa-dosa' seluruh pihak yang terlibat dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) itu pun disampaikan dalam Konferensi Pers pada Senin, 16 Agustus 2021.

"Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini, baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan, termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pernyataan maupun pertanyaan," tutur Munafrizal Manan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, dan analisis yang dilakukan Komnas HAM, berikut 11 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan pihak terkait dalam proses TWK:

Baca Juga: 9 Fakta Temuan Komnas HAM Soal Proses Alih Status Pegawai KPK

1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum

"Proses alih status pegawai oleh KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat, menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai tersebut," kata Munafrizal Manan.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Jo Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

2. Hak Perempuan

Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat, dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat