PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Kabar ini disampaikan Luhut dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin 16 Agustus 2021.
"Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
Luhut pun menjelaskan bahwa dirinya sering mendapatkan pertanyaan mengenai keberlangsungan PPKM ini. Dijelaskannya, PPKM akan tetap berjalan hingga mendekati situasi new normal.
"PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," katanya.
"Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, di mana level 2 dan level 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal," katanya.
Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT Ke-76 RI yang Menarik, Semarakkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021
Sehingga, menurutnya, evaluasi PPKM perlu agar untuk melihat perubahan situasi Covid-19 direspon dengan cepat.