kievskiy.org

TMII Dibuka Terbatas, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabaywir_sind_klein Pixabaywir_sind_klein

PIKIRAN RAKYAT - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM saat ini, pemerintah memberikan kebijakan dengan membuka sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat makan dengan ketentuan, salah satunya bagi masyarakat yang sudah divaksin.

Tak hanya tempat pusat perbelanjaan atau mal, sejumlah tempat wisata seperti Ancol sebelumnya sudah dibuka, tetapi khusus untuk kegiatan olahraga saja.

Menyusul kebijakan tersebut, hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021 Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur telah dibuka kembali.

Sehubungan dengan hal itu, Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana menyampaikan, area TMII yang dibuka hanya bagian outdoor atau bagian luar TMII.

Baca Juga: Jelang Salat Jumat Pertama, Taliban Minta Para Imam Afghanistan untuk Bersatu

“Untuk anjungan-anjungan itu masih ditutup, karena yang dibuka saat ini hanya untuk wisatawan yang ingin berolahraga,” ujar I Gusti Putu Ngurah Sedana, Jumat, 20 Agustus 2021.

Kemudian, Sedana melanjutkan, TMII mulai dibuka pada pukul 6.00-18.00 WIB dengan harga tiketnya per individu sebesar Rp20.000.

Selain itu, tentunya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan berolahraga di TMIII yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Yang diperbolehkan berolahraga di kawasan TMII hanya pengunjung yang sudah divaksinasi Covid-19. Minimal dengan menunjukkan sertifikat dosis pertama,” kata Senada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat