kievskiy.org

Meski PPKM Turun Level, STRP Tetap Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan KRL di Jabodetabek

Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020.
Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dalam mendukung pelaku perjalanan, terutama bagi pengguna KRL.

Sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level telah diperpanjang, dalam kebijakan ini, wilayah Jabodetabek pun masuk ke wilayah PPKM level 3.

Namun, untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sampai dengan saat ini masih digunakan sebagai syarat perjalanan KRL Jabodetabek, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021. 

Walaupun, status penerapan PPKM di wilayah Jabodetabek turun ke level 3.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

“KAI Commuter akan mengikuti jika memang ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam keterangannya Anne lantas mengungkap, terdapat dua jenis surat lainnya yang dapat menggantikan STRP saat melakukan perjalanan KRL.

Yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja dan surat keterangan untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan medis, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi.

Baca Juga: Cemburu, Simpanse Jantan Dijauhi Kawanannya Lantaran Dekat dengan Seorang Pengunjung Wanita

Nantinya, para calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan asli yang sesuai tersebut kepada petugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat