kievskiy.org

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik-V Asal Rusia, Efikasi Capai 91,6 Persen

Vaksin Sputnik V
Vaksin Sputnik V /Instagram.com/@sputnik_vaccine Instagram.com/@sputnik_vaccine

PIKIRAN RAKYAT- Sebagai bentuk upaya penanganan pandemi Covid-19, pemerintah terus berusaha menjamin ketersediaan vaksin Covid-19 bagi seluruh masyarakat.

Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 Sputnik-V, merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia, menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara tetangga juga telah menyetujui dan menerbitkan izin penggunaan vaksin tersebut.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Vaksin Aman, BPOM Lakukan Pengawasan Distribusi

“EUA vaksin Sputnik-V sudah keluar tepatnya pada hari ini,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu, 25 Agustus 2021.

Dalam hal ini, BPOM mengizinkan vaksin Sputnik-V digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas dengan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu.

“Untuk efikasinya, data uji klinis fase ketiga menunjukkan vaksin Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen,” ujar Penny.

Lebih lanjut, Penny menuturkan vaksin Sputnik-V memiliki efek samping tingkat ringan dan sedang berdasarkan laporan hasil uji klinisnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat