PIKIRAN RAKYAT- Sebagai bentuk upaya penanganan pandemi Covid-19, pemerintah terus berusaha menjamin ketersediaan vaksin Covid-19 bagi seluruh masyarakat.
Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 Sputnik-V, merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia, menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.
Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara tetangga juga telah menyetujui dan menerbitkan izin penggunaan vaksin tersebut.
Baca Juga: Pastikan Kondisi Vaksin Aman, BPOM Lakukan Pengawasan Distribusi
“EUA vaksin Sputnik-V sudah keluar tepatnya pada hari ini,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam hal ini, BPOM mengizinkan vaksin Sputnik-V digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas dengan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu.
“Untuk efikasinya, data uji klinis fase ketiga menunjukkan vaksin Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen,” ujar Penny.
Lebih lanjut, Penny menuturkan vaksin Sputnik-V memiliki efek samping tingkat ringan dan sedang berdasarkan laporan hasil uji klinisnya.