kievskiy.org

KPK Sebut Perekrutan Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi Adalah Informasi Hoaks

KPK menyebut informasi yang beredar tentang perekrutan eks koruptor adalah informasi hoaks.
KPK menyebut informasi yang beredar tentang perekrutan eks koruptor adalah informasi hoaks. /Twitter.com/@kpk_ri


PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi soal perekrutan eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi. Klarifikasi ini diberikan KPK setelah banyak pihak melontarkan kritikan terhadap lembaga antirasuah itu.

Dalam akun Twitter resminya, KPK menjelaskan bahwa informasi perekrutan eks koruptor tersebut adalah hoaks.

Klarifikasi KPK juga membagikan gambar yang bertuliskan 'Lowongan Penyuluh Antikorupsi, dengan salah satu syaratnya yakni pernah korupsi di atas Rp1 miliar.

Baca Juga: Terbongkar Fakta Pembunuhan di Subang, Amalia Ditemukan Tanpa Busana, Polisi Singgung Soal Pemerkosaan

"[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," bunyi pernyataan KPK, Rabu, 25 Agustus 2021.

Dalam klarifikasinya, KPK menjelaskan pihaknya hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," tambah pernyataan KPK.

Baca Juga: Telepon Xi Jinping, Vladimir Putin Menolak Politisasi Asal Usul Covid-19

KPK menyebutkan untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

Sebelumnya, ekonom senior Dr. Rizal Ramli mengkritik kabar yang menyebutkan KPK merekrut eks koruptor jadi penyuluh anti korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat