PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak, karena tidak punya kewenangan.
Menurut Mahfud MD substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang.
"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan," ujarnya saat menjadi keynote speaker dalam diskusi konstitusi yang diselenggarakan Integrity Lawfirm, dengan tema 'Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?' secara virtual, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tugas pemerintah kata Mahfud MD hanya menyediakan lapangan politiknya. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang.
Baca Juga: Selain Tommy Soeharto, Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur yang Utangnya Capai Belasan Triliun
"Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah," ucapnya.
"Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," ujarnya menambahkan.
Perubahan konstitusi disampaikan Mahfud MD merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik (parpol), DPD, dan lain-lain.
Aspirasi masyarakat tentu disalurkan melalui sejumlah lembaga yang telah disediakan oleh konstitusi.