kievskiy.org

Perkuat Putusan PN Jaktim, Hakim Tetap Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Terkait Perkara RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan putusan 4 tahun penjara di tingkat banding terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa, dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan Senin, 30 Agustus 2021.

Penguatan putusan itu juga untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara RS Ummi, Bogor yakni Andi Tatat, dan Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab.

Adapun nantinya berkas salinan putusan tersebut kata Binsar akan segera dikirimlan ke PN Jakarta Timur, para terdakwa, serta JPU.

Baca Juga: Pernikahan Masih Seumur Jagung, Rizky Billar Mendadak Diultimatum Ibunda Lesti Kejora, Ada Apa?

"(Atas putusan ini) baik terdakwa maupun penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukumnyaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara Habib Rizieq.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut yakni 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Habib Rizieq, Lebih dari 1.000 Aparat Terkerah

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat