kievskiy.org

Perusahaan Sektor Esensial Tak Terapkan Prokes Ketat Bisa Ditutup 5 Hari

Ilustrasi penutupan perusahaan sektor nonesensial. Sektor esensial wajib perketat protokol kesehatan.
Ilustrasi penutupan perusahaan sektor nonesensial. Sektor esensial wajib perketat protokol kesehatan. /Antara Foto/Prasetia Fauzani ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. 

Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya di tempat kerja. 

"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi. Jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin 30 Agustus 2021.

Daftar sektor esensial antara lain:

Baca Juga: Geram Lihat Perlakuan Keluarga Besarnya pada Lesti Kejora, Rizky Billar: Hidup dan Mati

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan [customer] dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. Perhotelan non-penanganan karantina, dan
  5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Baca Juga: Suami Istri Terciduk OTT KPK, 10 Orang dari Probolinggo Diboyong ke Jakarta

Menaker ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial di antaranya dengan meninjau dan mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 27 Agustus 2021

"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya. 

Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Menaker Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19. 

"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif Covid-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat