kievskiy.org

Siap-Siap! Aturan Ganjil Genap Jakarta Akan Berlakukan Sanksi Tilang Mulai Besok

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan kembali memperpanjang aturan ganjil genap DKI Jakarta. Ganjil genap ini akan diberlakukan di tiga daerah yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rausan Said.

Perpanjangan kebijakan ini dilakukan seiring kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang pemerintah sampai 6 September 2021.

Tapi akan ada hal yang berbeda dari pemberlakuan ganjil genap kali ini. Jika sebelumnya para pelanggar hanya diberikan himbauan saja, kini akan ada sanksi tegas yang diberikan.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Para pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Rabu, 1 September 2021 akan kena tilang oleh pihak kepolisian.

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," sambungnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta di Tiga Kawasan Diperpanjang, Pelanggar Akan Langsung Ditilang

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan dilakukan selama 14 jam dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan plat dinas masing-masing," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat