kievskiy.org

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 3 Permintaan kepada Pemerintah Terkait Kebijakan Pemutusan Internet

Ilustrasi internet.
Ilustrasi internet. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT – Upaya masyarakat sipil dalam pengujian UU Judicial Review Pasal 40 Ayat 2b Undang – Undang ITE terkait kewenangan pemerintah memutus internet menuju babak akhir. Kuasa Hukum Para Pemohon telah melengkapi dokumen kesimpulan permohonan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Permohonan pengujian norma pasal 40 Ayat 2b UU ITE berawal dari kekhawatiran masyarakat sipil terkait kewenangan pemerintah memutus akses internet tanpa diiringi dengan mekanisme pembatasan yang jelas.

Dalam permohonannya, para pemohon, yaitu Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJ) pada bagian petitumnya meminta Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah untuk diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis sebelum melakukan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah yang tidak diiringi dengan pembatasan dan mekanisme yang jelas khususnya pada proses pra pemutusan, membuat pihak – pihak seperti badan peradilan, publik dan lembaga negara relevan lainnya kehilangan kesempatan mengontrol pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Baca Juga: Muncul Mural Jokowi di Jakarta Tapi Mendadak Dihapus, Wagub Riza Patria: Jangan Buat Ajakan yang Tidak Baik

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari KontraS, Rabu, 1 September 2021, permasalahan yang termuat dalam norma Pasal tersebut perlu dibingkai dalam ketentuan yang jelas dengan menambahkan kewajiban pemerintah sebelum melakukan pemutusan akses, yaitu penerbitan KTUN.

Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam melaksanakan kewenangan yang sesuai dengan due process of law.

Oleh karena itu, Para Pemohon dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi Kuasa Hukum pada permohonan menyatakan:

Baca Juga: Perkara Habib Rizieq, HNW Bandingkan dengan Garong Uang Rakyat yang Bohong dan Rugikan Negara

  1. Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mengabulkan permohonan seluruhnya demi terselenggaranya penikmatan atas hak asasi manusia, khususnya hak setiap orang atas informasi dalam ruang digital serta sebagai bentuk pengawasan atas kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam memutus akses elektronik
  2. Mendesak pihak pemerintah untuk menjalankan kewenangan, khususnya terkait pemutusan akses elektronik sesuai dengan due process of law dan menghormati hak setiap orang atas informasi
  3. Mendesak pihak pemerintah untuk senantiasa menghormati hak setiap orang atas informasi, khususnya dalam ranah digital, sebagai pemangku tanggung jawab atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat