kievskiy.org

902 Potensi Pelanggaran Lembaga Penyiaran Indonesia, KPI Klaim Masih Sesuai Koridor Regulasi

Ilustrasi seorang pria menonton tayangan televisi/.
Ilustrasi seorang pria menonton tayangan televisi/. /Pixabay/Sammy-Williams

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Periella menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan ratusan pelanggaran dan melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi di Tanah Air.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menemukan sebanyak 920 potensi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam negeri sepanjang 2020.

Sebanyak 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan oleh televisi di Tanah Air.

"Dari total 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia," kata Hardly Stefano Periella.

Baca Juga: 5 Pernyataan Sikap KPI Terhadap Dugaan Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual

Perwakilan KPI Pusat itu menegaskan bahwa saat ini, KPI tengah melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia.

Dikatakannya bahwa 16 jaringan induk tersebut, memiliki 15 program siaran per hari. Dengan jumlah tersebut, masyarakat memiliki kurang lebih 240 program alternatif yang disiarkan dalam sehari.

Jika dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggaran yang ada, rata-rata potensi pelanggaran sebesar satu persen per hari.

Baca Juga: Kerumunan di Holywings Kemang Jakarta Saat PPKM: Anak Mudanya Gak Ada yang Jelas

"Total produk siaran 240 kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu satu persen per hari. Itu potensi," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 6 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat