kievskiy.org

Kasus Perundungan di KPI Disebut Hal Biasa, LBH APIK: Sangat Tidak Bisa Diterima

Ilustrasi korban perundungan.
Ilustrasi korban perundungan. /Pixabay/Fotorech

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif LBH APIK, Siti Mazuma, tak hanya mengkritisi lambatnya penanganan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), atas dugaan perundungan dan pelecehan, yang dialami korban berinisial MS di kantor KPI Pusat. 

Mazuma juga tak terima aksi perundungan itu disebut hal biasa oleh pelaku.

Terkait dengan alasan perundungan dan pelecehan yang dialami korban hanya disebut hal biasa atau cengcengan oleh pelaku. Mazuma menegaskan tindakan itu sangat tidak bisa diterima.

“Ini sudah bertahun-tahun sampai sekarang kemudian dia berani melaporkan, dan tingkat kekerasan yang dialami itu berlapis. Perundungan sampai pelecehan seksual yang dialami oleh MS, bahkan itu membuat dia trauma seperti yang disampaikan tadi, tiap malam dia teriak-teriak, sampai cek kesehatan,” kata Mazuma, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Kepala Patung Yesus Kristus di Gereja Katolik AS Dipenggal OTK pada Juli 2020

Mazuma juga menegaskan, hal yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun itu hingga membuat korban mengalami gangguan psikis, sehingga mengalami PTSD.

“Dan itu mengalami PTSD ya stres, lambungnya sakit dan kalau itu kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan wajar itu, ya ampun manusia yang menganggap itu berarti manusia yang tidak punya empati,” kata Mazuma.

Lebih lanjut, menurut Mazuma tindakan KPI pun sangat disayangkan, karena ketika MS melaporkan kejadian itu terhadap atasan malah sekadar dipindah ruangan saja. Dia menilai dengan tindakan itu malah akan memperparah aksi perundungan terhadap korban. Menurutnya hal ini tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga: Janur Kuning Hampir Melengkung, Ria Ricis Gandeng Desainer Baju Pengantin Lesti Kejora untuk Pernikahannya

Kemudian, Mazumi juga turut membahas soal apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan SOP yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini oleh KPI.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat