kievskiy.org

Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Perhatikan Passing Grade Kelulusan, Khusus Cumlaude 113

Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021.Sebagai informasi, jika pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT).
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021.Sebagai informasi, jika pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT). /Dok. Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dihadapkan dengan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebagai informasi, pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT).

Untuk jadwal SKD telah dimulai sejak Kamis, 2 September 2021 dan dilakukan di berbagai daerah dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Untuk mengetahui jadwal SKD CPNS 2021 di daerah, peserta bisa melihatnya melalui situs resmi data-sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Perundungan, Ketua KPI: Gua Gak Yakin Itu Terjadi

Jika sudah tahu, maka bersiap mengikuti SKD dengan mempelajari kisi-kisi yang sudah dibagikan dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Setelah itu, peserta wajib tahu berapa angka yang harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Artinya, peserta wajib memenuhi nilai minimal dari ambang batas SKD (passing grade) agar lolos seleksi CPNS.

Baca Juga: Renovasi Ruang Nadiem Makarim Akan Telan Rp5 Miliar? Respons Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan

Secara resmi, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2021:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat