kievskiy.org

Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan, DJKN Kemenkeu: Akan Kelola Sesuai Ketentuan

Ilustrasi aset, harta, kekayaan.
Ilustrasi aset, harta, kekayaan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks (BLBI).

Kali ini, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yaitu Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yaitu Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan dilakukan pada Kamis, 9 September 2021 yang bertujuan menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik atau kekayaan negara. Namun, selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

Baca Juga: Klan Soeharto Masuk Daftar Pengemplang BLBI yang Diburu Negara

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Kementerian Keuangan, Minggu, 12 September 2021, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebutkan bahwa setelah penguasaan, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban turut dihadiri oleh perwakilan Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Polri.

Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Baca Juga: Bongkar 'Borok' di Garuda Indonesia, Mantan Komisaris: Ada Kelompok yang Berkuasa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat