kievskiy.org

Masih Menyimpan Misteri, Syarief Hasan Ingatkan Pembentukan Satgas BLBI

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. /MPR RI

PIKIRAN RAKYAT – Skandal BLBI telah melahirkan sejumlah skandal baru. Misalnya pada 2017 silam, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL lantaran menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp4,58 triliun.

Meskipun Mahkamah Agung membebaskan mantan Kepala BPPN itu dari jeratan hukum yang turut diperkuat dengan penolakan peninjauan kembali sebagaimana yang diajukan KPK, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun ini nyata adanya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendukung pembentukan Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) mengamanatkan bahwa pembentukan Satgas BLBI adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Baca Juga: Rp110,45 Triliun Uang Negara Ada di Kantong Pengemplang BLBI yang Mayoritas Hidup di Singapura

Satgas BLBI adalah kelembagaan baru yang dibentuk khusus menangani skandal BLBI setelah pada tahun 1998 silam, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Saya kira ini langkah yang baik dari pemerintah. Skandal BLBI pernah menjadi salah satu kerugian negara terbesar dan kasusnya juga masih berlarut-larut sejak pengucuran dana bantuan tahun 1997/1998 silam,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pembentukan Satgas BLBI jangan sampai minim keberhasilan, yaitu bukannya dana negara yang kembali, tetapi negara mesti membayar gaji dan upah pegawainya.

“Dana yang dikembalikan juga masih sangat minim. Ini tentu menjadi piutang negara yang harusnya dapat digunakan untuk dana pembangunan,” ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat