kievskiy.org

Tak Beri Pesangon dan Uang Pensiun, KPK Beri Penjelasan Soal Nasib 57 Pegawainya

Ilustrasi dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun. /Pixabay/Diana A

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pemberhentian sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), KPK memastikan bahwa akan tetap memenuhi hak 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat untuk mendapatkan tunjangan hari tua.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali.

Selain itu, Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Anies Baswedan Singgung Keterlibatannya di Tim-8 Bentukan SBY Tahun 2009

Yakni, termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari ‘benefit’ kepesertaan program tunjangan hari tua, yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018.

Yakni tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018, tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Baca Juga: Kisah Cintanya Tak Semulus Karir Politiknya, Desy Ratnasari Mengaku Banyak Pria Takut Mengajak Kenalan: Capek!

“Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat