kievskiy.org

KPK Akui Pecat Novel Cs Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun, Penyidik KPK: Kurang Puas Kali Ya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo Harahap tampak geram dengan sikap pimpinan di lembaganya.

Sebelumnya, KPK mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021.

Meski demikian, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan Novel Baswedan Cs disebut akan tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).

THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai, sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Anies Baswedan Singgung Keterlibatannya di Tim-8 Bentukan SBY Tahun 2009

Pernyataan KPK tersebut disampaikan, setelah disinggung oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.

Dalam unggahan di akun media sosial pribadinya pada Senin, 20 September 2021 lalu itu, Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa 57 pegawai KPK yang dipecat tidak mendapatkan pesangon dan pensiun.

57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK Pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @girisuprapdiono, Rabu, 22 September 2021.

Giri Suprapdiono pun membandingkan pemecatan yang dialami oleh 57 pegawai KPK dengan buruh pabrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat