kievskiy.org

MA Tolak Gugatan Pegawai KPK, Nasib Novel Baswedan dkk yang Tak Lolos TWK Kini di Tangan Jokowi

Nasib Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK kini berada di tangan pemerintah.
Nasib Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK kini berada di tangan pemerintah. /Antara/Dhemas Reviyanto Antara/Dhemas Reviyanto

 

PIKIRAN RAKYAT - Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah sampai pada babak baru.

Yudi Purnomo dan Farid Andhika, dua pegawai KPK yang mengajukan uji materiil terhadap peraturan KPK pada Mahkamah Agung (MA) harus menelan kekecewaan.

Pasalnya, MA resmi menolak uji materiil pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ujar putusan No 26 P/HUM/2021.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Koma, Hersubeno Arief: Kata Teman Dokter, 1.000 Persen Valid

Melansir Antara, pihak MA menegaskan jika Yudi dan Farid, yang mewakili 57 pegawai KPK tak lolos TWK, tak bisa diangkat jadi ASN bukan karena Perkom 1/2021.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," ujar pertimbangan majelis.

Kini nasib Novel Baswedan dan pegawai KPK yang terancam dipecat berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat