kievskiy.org

Bamsoet Ingatkan China: Penting Menjaga Perdamaian dan Stabilitas di Laut China Selatan

Ilustrasi di Laut China Selatan.
Ilustrasi di Laut China Selatan. /Reuters/Stringer Reuters/Stringer

PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa ketidakpatuhan Tiongkok terhadap hukum UNCLOS 1982 yang sempat menyebabkan ketegangan dengan Indonesia di Laut Natuna maupun ketegangan antara Tiongkok dengan Malaysia, Filipina, dan Vietnam tidak boleh dibiarkan terjadi.

Hal ini bisa membuat preseden buruk di kemudian hari sekaligus berpotensi menyebabkan eskalasi ketegangan di tengah upaya kolektif global dalam memerangi pandemi Covid-19.

"Tidak hanya di Asia Timur dan Asia Tenggara, ketegangan yang terjadi terkait sikap Tiongkok yang tidak menghormati keputusan UNCLOS 1982 juga mendapat perhatian serius dari Amerika Serikat. Karenanya, Indonesia menegaskan pentingnya menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan (LCS)," kata Bamsoet.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pertemuan bilateral bersama Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China Wang Yang secara virtual pada Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Cerita BEM SI Demo KPK: Dikepung Massa Aksi Tandingan Mirip Preman hingga Dapat Teror

Turut hadir Wakil Ketua Selaku Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok Li Bin, dan Wakil Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok Su Hui, serta Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian.

Bamsoet mengatakan bahwa sejak awal kemerdekaan Indonesia, para founding fathers telah menggariskan politik luar negeri Indonesia didasarkan pada doktrin Bebas Aktif.

Artinya, Indonesia bebas menjalin kemitraan dengan negara manapun, dan aktif mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dunia.

Baca Juga: Kapolri Surati Jokowi, Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN di Bareskrim

"Terkait permasalahan di LCS yang tidak kunjung selesai, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan kebebasan navigasi dan penerbangan sekaligus mendesak semua pihak untuk menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)," kata Bamsoet yang dikutip dari MPR, Selasa, 28 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat