PIKIRAN RAKYAT - Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini tinggal menghitung jam, untuk resmi dipecat dari lembaga antirasuah.
Per Kamis, 30 September 2021 besok, 57 pegawai KPK itu resmi diberhentikan setelah bertahun-tahun mengabdi untuk memberantas korupsi.
Berbagai gugatan pun telah dilakukan 57 pegawai KPK hingga tingkat MK dan MA, namun mereka tak bisa lagi berkutik mempertahankan nasib mereka.
Harapan terakhir pegawai KPK yang dipecat ada pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun nampaknya 57 pegawai KPK harus gigit jari.
Pasalnya, Jokowi justru menyetujui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat 57 pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Kapolri berharap 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Keputusan Presiden menyetujui keinginan Kapolri itu langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Banyak pihak yang tak setuju dengan putusan tersebut, namun banyak pula yang mendukung.