kievskiy.org

Berikut Sejumlah Tugas bagi 57 Mantan Pegawai KPK Usai Jadi ASN Polri

Ilustrasi pegawai.
Ilustrasi pegawai. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Pada 30 September kemarin, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan karena tak lolos dalam alih status sebagai ASN.

Namun, dalam hal ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik eks KPK menjadi ASN Polri, maka saat ini Polri pun sedang memproses mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri.

Disampaikan oleh Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021, dia mengatakan Polri kini tengah merampungkan teknis dan aturan untuk perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Korps Bhayangkara. Termasuk dengan menyiapkan sejumlah tugas setelah rekrutmen dilakukan.

Di samping itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut salah satu tugas 57 mantan pegawai KPK tersebut berkutat pada pencegahan korupsi.

Baca Juga: Dokter Bedah Saraf Beberkan Organ Tukul Arwana yang Kena Dampak Stroke, Melaney Ricardo: Persentasenya Kecil

“Melakukan pencegahan korupsi, seperti kegiatan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian berkaitan dengan pandemi Covid-19, dalam hal ini pendampingan penggunaan anggaran Covid-19. Serta hal lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri,” kata Argo, di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.

Selain itu, Argo juga mengungkap adanya rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dari Polri. Mengingat Polri dan KPK merupakan institusi yang tak dapat dipisahkan.

“KPK dibentuk juga di sana kan ada kepolisian melalui penyidik Polri yang bertugas di sana. Jadi memang rasanya KPK bersama kepolisian tidak bisa dipisahkan, kita selalu ada silaturahmi serta komunikasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Argo mengungkap 57 mantan pegawai KPK memiliki visi yang sama dalam memberantas korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat