kievskiy.org

Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup

Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup
Singgung Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, KontraS: Dalam Praktiknya Masih Diselenggarakan Tertutup /KontraS

PIKIRAN RAKYAT – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selaku lembaga yang memiliki fokus terhadap isu reformasi sektor keamanan, khususnya dalam perbaikan institusi kepolisian memberi perhatian khusus terhadap pengaturan serta mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP).

KontraS melihat bahwa pelanggaran etik yang berkelindan dengan pelanggaran pidana, yaitu anggota kepolisian sebagai aktornya, selama ini belum diselesaikan secara memadai.

Mekanisme peradilan etik dalam institusi kepolisian masih sangat jauh dari berkeadilan dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang KKEP justru dijadikan celah impunitas bagi pelaku dan legitimasi agar lari dari pertanggungjawaban seutuhnya.

KontraS menemukan bahwa mekanisme peradilan KKEP tidak memberikan pemulihan yang efektif (effective remedies) bagi para korban pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Baca Juga: Heboh, 1,5 Miliar Data Pengguna Facebook Dijual di Dark Web Saat Perusahaan Mark Zuckerberg Down

Dilansir dari KontraS, Selasa, 5 Oktober 2021, mekanisme KKEP merupakan suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Adapun KKEP dapat menyelenggarakan sidang untuk memeriksa, serta memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Artinya, KKEP memiliki watak lembaga peradilan (yudisial). Sebab, diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat (legally binding). Jika menarik konteks peradilan etik di dalam institusi kepolisian, sebenarnya Polri sudah memiliki regulasi tersebut.

Baca Juga: Kenali 4 'Ranjau Darat' Paling Berbahaya dan Mematikan di Jalan Usai Viral Ranjau Paku Jeruk dan Dedaunan

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap KEPP). Akan tetapi, dari regulasi yang ada, KontraS melihat masih banyak substansi muatan yang butuh perbaikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat