kievskiy.org

Diproses Hukum Usai Bela Bawahannya yang Diamankan Polisi, Brigjen Tumilaar Banjir Dukungan Netizen

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menjadi sorotan usai membela anggota Babinsa yang melindungi rakyat terkait permasalahan lahan, Brigjen TNI Junior Tumilaar mendapat sanksi.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Pengenaan sanksi terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan, setelah Puspomad menerima klarifikasi Inspektur Kodam XIII Merdeka tersebut di Markas Puspom AD pada 22 sampai 24 September 2021 lalu.

Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan para saksi terkait dengan pernyataan Brigjen Junior Tumilaar.

Baca Juga: Brigjen Tumilaar Tak Kuasa Menahan Air Mata: Jangan Menakuti dan Sakiti Rakyat

“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” ujar Chandra W. Sukotjo.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Atas adanya indikasi pelanggaran hukum Disiplin Militer dan pelanggaran hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” kata Chandra W. Sukotjo.

Dia menambahkan bahwa untuk kepentingan proses hukum tersebut, Brigjen Junior Tumilaar dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat