kievskiy.org

Meskipun Pandemi Covid-19 di Indonesia Sudah Membaik, Menteri Agama Larang Kegiatan Pawai

Menag Gus Yaqut.
Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT – Kegiatan pawai atau arak-arakan menjadi salah satu tradisi masyarakat Tanah Air dalam menyemarakan perayaan hari besar keagamaan yang harus terhenti akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan pada perayaan hari besar keagamaan lantaran Covid-19 yang belum berakhir, sehingga pemerintah mengharuskan pembatasan mobilitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Oktober 2021: Mengejutkan! Irvan Segera Hajar Nino Gara-gara Buang Reyna ke Panti Asuhan

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi.

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tawarkan 2 Kawasan Industri di Jawa Barat Kepada Investor, Ridwan Kamil: Kuncinya…

Misalnya untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 dapat melakukan perayaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat