PIKIRAN RAKYAT - Maling uang rakyat atau koruptor semakin menjadi-jadi, mulai dari Kepala Desa, Bupati, sampai wakil rakyat bahkan sekelas Menteri.
Dalam hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor, terutama kasus megakorupsi.
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.
Selain itu, menurut Firli, ancaman dalam pasal tersebut nantinya perlu diperluas. Sebab, dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.
“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” kata Firli.
Lebih lanjut, Firli lantas membeberkan mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.
Baca Juga: Soal Wacana Hukuman Mati Maling Uang Rakyat, Fahri Hamzah Ungkap Pandangannya
“Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” katanya.