kievskiy.org

Malaysia Mendominasi, Kementerian Luar Negeri Sebut Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Sepanjang 2021, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan sejumlah upaya untuk menghindari hukuman mati bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dikatakan bahwa Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati sejak 2011 hingga 2021.

Selama periode 2021, Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yaitu Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat dengan perkara pembunuhan.

Selanjutnya, WNI bernama Halimah Idris yang berasal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat atas perkara pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris.

Baca Juga: 4 Tahun Anies Baswedan Pimpin DKI Dapat Lapor Merah dari LBH Jakarta, 10 Hal yang Disorot

Upaya hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kemlu, yaitu pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebutkan bahwa dua perkara tersebut terjadi di Arab Saudi.

"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," katanya.

Baca Juga: Peristiwa di Luar Nalar Terjadi Saat Evakuasi 11 Jasad Siswa Pramuka dari Sungai, Saksi: Saya Juga Ketakutan

Ia menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah terhadap perkara ancaman hukuman mati bagi WNI seperti menempuh akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat