kievskiy.org

Aturan Baru Perjalanan Udara Jawa-Bali, Cukup Gunakan Tes Antigen

Ilustrasi calon penumpang pesawat.
Ilustrasi calon penumpang pesawat. /Antara/Fauzan

pcr

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia resmi mengubah kebijakan syarat perjalanan udara Jawa-Bali yang semula mesti wajib memiliki hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) atau RT-PCR, kini hanya tes usap antigen saja.

Sebelumnya, syarat perjalanan udara Jawa-Bali mesti memiliki hasil RT-PCR.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, sampel RT-PCR tersebut diambil 2×24 jam sebelum calon penumpang melakukan keberangkatan serta telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, peraturan perjalanan udara Jawa-Bali terbaru hanya mewajibkan dites usap antigen.

"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menko PMK saat Konferensi Pers PPKM, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah: Tes RT-PCR Tak Lagi Wajib untuk Penumpang Pesawat Terbang di Jawa Bali

Muhadjir Effendy menyebut, keputusan tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa nonBali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," ucap dia, seperti dilaporkan Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat