kievskiy.org

Info Penting! Perjalanan Maksimal 4 Jam Pakai Kendaraan Pribadi Wajib Bawa Dua Dokumen Berikut

Ilustrasi perjalanan darat. masyarakat akan bepergian dengan jarak tempuh di atas, maka wajib membawa dua dokumen penting, agar tidak mendapat
Ilustrasi perjalanan darat. masyarakat akan bepergian dengan jarak tempuh di atas, maka wajib membawa dua dokumen penting, agar tidak mendapat /Antara Foto/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Untuk mencegah lonjakan sebaran Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut adalah soal dua dokumen penting yang wajib dibawa pengendara kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan dengan waktu tempuh maksimal 250 km atau sekitar 4 jam.

Jika masyarakat akan bepergian dengan jarak tempuh di atas, maka wajib membawa dua dokumen penting, agar tidak mendapat "masalah" baru di jalan.

Keputusan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bali Mendapat Perhatian Khusus, Acara Berskala Internasional Bakal Mulai Digelar

Kebijakan ini merupakan strategi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur skema perjalanan darat agar tidak menjadi bagian dalam penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam Aturan baru ini, dijelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan darat dengan jarak maksimal 250 km atau 4 jam yang dilakukan di daerah Pulau Jawa Bali.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan kalau pelaku perjalanan di atas wajib membawa beberapa dokumen penting.

Baca Juga: Anies Baswedan Didesak Naikkan Upah Buruh Jakarta, Disnakertrans Segera Umumkan UMP 2022

Aturan ini akan berlaku bagi semua jenis kendaraan darat baik mobil pribadi, motor, ataupun kendaraan umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat