kievskiy.org

Sebut Anggota KPU Pelaku Adegan Syur saat VCS Sebagai Korban, Anggota DKPP: Seharusnya Dibina, Bukan Dipecat

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat yang berbeda terkait kasus yang menimpa Meixxy Rismanto.

Menurutnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten kaur, Bengkulu, tersebut tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang dilakukan bukan inisiatifnya.

Pramono Ubaid Tanthowi menilai Meixxy Rismanto adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex.

Dia dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman, jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Baca Juga: Jedar Hanya Menunduk, Vincent Veerhag Diduga Sindir Richard Kyle: Dia Salah Apa sih Sampai Begini?

"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto," tutur Pramono Ubaid Tanthowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DKPP, Kamis, 4 November 2021.

Dia menambahkan bahwa video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang.

Dalam video tersebut, dinarasikan Meixxy Rismanto seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.

"Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat