kievskiy.org

Kasus Menwa UNS Temui Titik Terang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kematian Gilang Endi Saputra

 Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam kegiatan diklatsar Menwa kembali menemukan titik terang.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.

Hal itu dilakukan, setelah Polres Surakarta melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat, 5 November 2021.

Gelar perkara tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.35 WIB.

Baca Juga: Baru Dibuka Dua Hari, Polda Metro Jaya Terima Ratusan Aduan Masyarakat soal Oknum Polantas

"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus dimaksud," tutur Kapolres Surakarta, Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak dalam siaran pers di Mapolres Surakarta.

Tiga alat bukti tersebut yakni alat bukti terkait dengan transaksi, kemudian surat, dan yang ketiga adalah keterangan ahli.

"Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dimaksud," ujar Ade Syafri Simanjuntak.

Baca Juga: Khawatir Jokowi Tak Ambil Sikap Soal Bisnis Tes PCR, Politisi Gerindra: Pembiaran Juga Tindak Pidana

Dia menambahkan bahwa pihaknya menetapkan dua orang panitia diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat