kievskiy.org

Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat Dinilai Pencitraan KPK, Novel Baswedan: Faktanya Tidak Ada

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. /Tangkap layar YouTube/Novel Baswedan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai ancaman hukuman mati bagi maling uang rakyat (koruptor) bantuan sosial, yang menimpa mantan Mensos Juliari Batubara hanyalah pencitraan yang dibuat oleh KPK.

Novel Baswedan menjelaskan bahwa faktanya pasal yang diterapkan oleh KPK untuk mengusut kasus bansos tidak mencantumkan ancaman hukuman mati.

"Faktanya inget, pasal yang diterapkan itu oleh ketua KPK terkait dalam bansos, tidak ada yang ancamannya hukuman mati," kata Novel Baswedan, dikutip dari Kanal Youtube Novel Baswedan, Jumat 5 November 2021.

Novel Baswedan kemudian mengingatkan KPK agar kasus jangan dijadikan sebuah pencitraan.

Baca Juga: Akhirnya Bertemu, Anak Vanessa Angel Beri Respons Mengejutkan usai Dipeluk Adik Bibi Ardiansyah

"Penanganan kasus itu bukan pencitraan. Bukan hanya kemudian seolah-olah hukuman mati menunjukan bahwa dia tegas dan bersungguh-sungguh," katanya menambahkan.

"Jadi saya kira itu pencitraan saja. Tidak ada kesungguhan," kata Novel Baswedan.

Novel Baswedan meminta KPK untuk menuntaskan kasus korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Ketika yang berhubungan langsung tersebut tidak terungkap, atau dibuat seolah-olah tidak ada, seolah-olah tidak bisa diungkap ini yang jadi masalah," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat