kievskiy.org

Respons Kebijakan Tes RT-PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Epidemiolog: Tidak Efektif

Petugas kesehatan melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Petugas kesehatan melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. /Antara/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kontroversi tes PCR masih bergulir di tengah publik lantaran beredarnya isu yang menyebabkan dua menteri Jokowi terlibat dalam lingkaran bisnis tes PCR hingga menjadi syarat wajib pelaku perjalanan.

Terlepas dari isu tersebut, pemerintah turut mengklaim bahwa dijadikannya tes PCR sebagai syarat perjalanan sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini, belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Namun menurut Epidemiolog, upaya pencegahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, serta mencuci tangan menggunakan sabun (3M) dan bukan melakukan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

"Untuk perjalanan domestik yang harus dilakukan itu pencegahan untuk terjadinya transmisi. Bagaimana caranya, ya 3M," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdaline Pane.

Baca Juga: Direktur Bio Farma Konfirmasi Masih Ada Celah Harga Tes PCR Dapat Turun

Pernyataan tersebut dikemukakan sebagai tanggapan atas klaim yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan syarat tes RT-PCR untuk pelaku perjalanan domestik kembali dikaji. Kebijakan itu disebut untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi PAEI Masdaline Pane menyebutkan bahwa penerapan tes PCR untuk pelaku perjalanan tidak efektif jika dilakukan untuk wilayah Kabupaten/Kota yang akses pada laboratoriumnya terbatas.

Menurutnya, beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia baru bisa mendapatkan hasil tes PCR selama dua hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat