kievskiy.org

KPK Tangkap Kepala KPP Pajak di Sulawesi Selatan Atas Dugaan Suap Perpajakan, Dinilai Tidak Kooperatif

Kepala KPP Pratama Wawan Ridwan (berkacamata) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta,  Kamis. 11 November 2021.
Kepala KPP Pratama Wawan Ridwan (berkacamata) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. 11 November 2021. /dok. KPK


PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Wawan Ridwan atas dugaan suap perpajakan. Dia kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Wawan Ridwan oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 10 November 2021.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Sara Wijayanto Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Tegas Beri Komentar

Penangkapan Wawan Ridwan terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

KPK menilai pegawai pajak Wawan Ridwan tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan.

"Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Hari Ayah 12 November 2021 dari Anak, Doa dan Quotes

Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42,17 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat