PIKIRAN RAKYAT- Sejumlah pihak saat ini masih terus menyoroti terkait dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Bahkan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbuka terhadap kritikan dari masyarakat soal Permendikbudristek tersebut.
Pria yang akrab disapa Bamsoet pada, Jumat, 11 November 2021, mengatakan bahwa kritikan tersebut harus diterima sebagai pertimbangan.
“Masukan atau kritikan terhadap poin-poin tertentu yang disampaikan menjadi perhatian dan pertimbangan sebagai suatu perbaikan," kata Bamsoet.
Dengan demikian, menurutnya peraturan menteri tersebut dapat pula dikatakan telah sesuai dengan salah satu asas hukum dan teknik pembuatan perundang-undangan yang berlaku, yaitu keterbukaan.
Kemudian, melalui asas itu, dia menuturkan bahwa masyarakat memang memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk menyosialisasikan Permendikbudristek PPKS secara masif kepada masyarakat guna mencegah meluasnya disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Contoh dari tindakan itu dapat dilihat melalui kemunculan narasi yang keliru karena menganggap Permendikbudristek melegalkan zina.