kievskiy.org

Beri Saran Revisi Permendikbudristek 30/2021, Haikal Hassan: Gampang, Tiga Kata Doang yang Dihapus

Haikal Hassan memberikan saran revisi Permendikbudristek kepada Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Esti Wijayati.
Haikal Hassan memberikan saran revisi Permendikbudristek kepada Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Esti Wijayati. Twitter.com/ @haikal_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Esti Wijayati menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan upaya percepatan dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di kampus.

Sebab itu, dalam Permendikbudristek, ditegaskan Esti Wijayati tidak dapat dimaknai bahwa peraturan tersebut dianggap melegalkan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan.

"Ini adalah langkah cepat ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dalam proses pembahasan," kata Esti Wijayati pada Jumat, 12 November 2021.

Karena itu, di saat darurat kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus berdasarkan data-data serta fakta-fakta, diperlukan gerak cepat untuk bagaimana menanganinya.

Baca Juga: 107.017 Kepala Keluarga Belum Teraliri Listrik di Jawa Barat

"Maka di dalamnya adalah proses-proses pencegahan dan penanganan itu dilakukan," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube tvOne News.

"Kalau kemudian kita masuk di dalam ranah yang tentu kita semua tidak sepakat, kalau bicara hubungan seksual, suka sama suka tanpa dilandasi ikatan perkawinan," sambungnya.

Dia menegaskan perbuatan tersebut merupakan asusila dan juga tentu melanggar norma agama, adat istiadat, serta norma ketimuran bangsa Indonesia.

Disebutnya bahwa titik letaknya adalah melihat kondisi yang saat ini terjadi, yakni adanya darurat kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat