kievskiy.org

Mengatasnamakan Umat Muslim, Ketua MUI Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Anemone123 Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis mengatakan hasil dari Itjima Ulama memutuskan untuk menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis melalui akun Twitter @cholilnafis, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Hasil dari Itjima' ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual," kata Cholil Nafis.

Cholil Nafis meminta agar pemerintah membatalkan atau merevisi Permendikbudristek, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Permendikbudristek PPKS, Akademisi Sebut Stigma Legalisasi Zina itu Sesat Pikir

"Meminta dibatalkan atau direvisi," ucap Cholil Nafis.

Pasalnya, penolakan tersebut merupakan suara umat muslim dan bentuk tanggungjawab terhadap bangsa dan Allah SWT.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membantah soal tudingan bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 itu melegalkan seks bebas dan perzinaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat