kievskiy.org

Gus Yaqut Dukung Penuh Permendikbudristek PPKS, Berharap Lingkungan Kampus 'Merdeka'

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi belakangan ini mendapat perhatian dari pelbagai pihak.

Pelbagai lapisan masyarakat turut bersuara atas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) sepenuhnya memberi dukungan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Permendikbudristek PPKS, kata Gus Yaqut, merupakan langkah revolutif membongkar kebuntuan penyelesaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Polisi 'Mengepung', Siapkan Rp500 Ribu Jika Kena Tilang di Operasi Zebra Jaya 2021 Mulai Senin Depan

Di samping itu, Menag Gus Yaqut juga berharap, dengan adanya regulasi tersebut, perguruan tinggi menjadi panutan.

"Saya secara pribadi, Menteri Agama, tentu berharap dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya,” kata Menag di Jakarta, Sabtu 13 November 2021.

Dikatakan oleh Gus Yaqut, hal tersebut membuat lingkungan kampus terbebas dari kekerasan.

“Sehingga lingkungan kampus mereka menjadi merdeka dari kekerasan,” ucapnya, seperti dilaporkan Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat