kievskiy.org

Tanggapi Penolakan Permendikbudristek PPKS, Akademisi Sebut Stigma Legalisasi Zina itu Sesat Pikir

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) malah menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Bahkan, penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 dinilai bersifat politis dan populis. 

Hal itu disampaikan Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila.

Menurutnya unsur politis tersebut karena argumen mereka sering hanya memantik emosi publik.

Baca Juga: Gus Yaqut Dukung Penuh Permendikbudristek PPKS, Berharap Lingkungan Kampus 'Merdeka'

Saat berbicara pada sesi diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Sabtu, 13 November 2021, Nina menjelaskan muatan politis itu terlihat dari label atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain itu, Nina menuturkan bahwa kelompok penolak melabeli frasa “tanpa persetujuan korban” pada beberapa pasal, sebagai aturan yang melegalisasi zina dan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban, dibolehkan, itu (dianggap) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” kata Nina Nurmila.

Lebih lanjut, Nina menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat, bahkan menurutnya pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No.30/2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat