kievskiy.org

Menpan RB Pastikan ASN yang Terbukti Terima Bansos akan Diberi Sanksi Disiplin

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Merespons adanya temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (Bansos), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperingatkan ada pemberian sanksi kepada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menerima bansos tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengatakan PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin. Selain itu, mereka harus mengembalikan uang bansos tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Dengan Mata Sembab, Teuku Ryan Saksikan Ria Ricis Lepas Cincin Kawin, Ada Apa?

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut terdapat sekitar 31.000 ASN atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial. Baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mensos Risma mengaku, jika mendapatkan data tersebut saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dan telah menyerahkan data tersebut ke BKN.

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ujar Risma saat konferensi pers, Kamis, 18 November 2021 lalu.

Di sisi lain, adapun sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur Tjahjo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat