kievskiy.org

Dana Dapil Rp49 Miliar DPRD Jakarta Ditolak, DPRD Sebut Ada Masalah di Payung Hukum

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Ketua Komisi A Gembong Warsono mengakui dana dapil (daerah pemilihan) sebesar Rp49 miliar resmi ditolak dalam pembahasan di RAPBD 2022.

Dia menyampaikan, alasan dana dapil ini ditolak karena tidak ada payung hukum yang menaunginya.

"Karena kegiatan itu harus ada payung hukum, payung hukumnya nggak ada," ucapnya saat ditemui di DPRD Jakarta, Selasa, 23 November 2021.

Dengan ditolaknya dana dapil ini, Gembong Warsono menyebutkan maka kegiatan anggota dewan akan berkurang.

Baca Juga: Hibahkan Dana Aset Eks BLBI, Mahfud MD: Untuk Kemaslahatan Umat

"Kalau menyangkut kegiatan dewan kita mau rasionalisasi masyarakat sudah anti kan, padahal ini untuk kepentingan dia juga kan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Agustinus mengatakan, kunjungan ke dapil ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kunjungan dapil ini merupakan kegiatan pra-reses.

Maka dari itu, Sekretariat menganggarkan masing-masing anggota dewan mendapatkan dana sebesar Rp40 juta dalam satu kali kunjungan.

"Satu anggota sekali kunjungan itu Rp40 juta. Sebulan itu Rp4 miliar untuk 106 anggota. Jadi sebulan (sekitar) Rp 4 miliar buat 106 anggota dewan kali 12 bulan (total) Rp49 miliar," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat