kievskiy.org

Perkara Dugaan Kekerasaan di Lapas Yogyakarta Dilimpahkan ke Kemenkumham Pusat

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Pavlofox

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti perkara dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan penanganan kepada Kemenkumham Pusat.

Menurut Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto, hasil investigasi sementara perkara dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A telah diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pusat.

"Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada di Inspektorat Jenderal (Kemenkumham RI)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto.

Disebutkan bahwa selama proses investigasi, lima orang petugas Lapas Narkotika telah diperiksa di Kanwil Kemenkumham DIY karena terindikasi terkait dengan perkara dugaan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Heboh Baliho Kemenkumham Jambi Ajak Gunakan 'Sabu', Berikut Penjelasannya

Jabatan kelimanya yang terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), serta beberapa petugas regu pengamanan lapas dicopot sementara.

"Kebijakan Pak Kakanwil langsung memberhentikan sementara jabatan pegawai lima orang itu dan ditarik ke kantor wilayah selanjutnya dilaporkan ke inspektorat jenderal," katanya.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab atas kasus itu, Purwanto mengatakan bahwa sepenuhnya diserahkan kepada Kemenkumham Pusat.

"Kantor wilayah tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan dan memberikan sanksi. Itu kewenangan pusat," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat