kievskiy.org

Meskipun Dinyatakan Bertentangan Dengan UUD 1945, Pakar Hukum Kembali Singgung Omnibus Law

Ilustrasi palu hukum.
Ilustrasi palu hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih menjadi pembicaraan publik meskipun Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasalnya, pembentukan Omnibus Law termutakhir di Indonesia dinyatakan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Namun, MK memutuskan pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Menurut MK, Omnibus Law Cipta Kerja belum memiliki kejelasan metode antara pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Baca Juga: Soroti Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Meski Melanggar UUD 1945 Tetap Berlaku dalam 2 Tahun

Oleh kerena itu, hal tersebut menyebab pembahasan seputar Omnibus Law menarik untuk kembali diangkat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menyebutkan bahwa Omnibus Law pada umumnya digunakan untuk membuat undang-undang yang lebih bersifat kebijakan daripada normatif.

Kemudian terkait sisi teknis, teknik pengaturan Omnibus Law lebih bersifat fungsional, yaitu berorientasi pada tujuan.

Ia mencontohkan bahwa ketika pemerintah ingin membuat suatu kebijakan, maka pemerintah akan menuangkannya ke dalam undang-undang untuk melegitimasi kebijakan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat