kievskiy.org

Berlaku Hari Ini, WNA dari 11 Negara Wajib Penuhi Ketentuan yang Tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021

Berlaku Hari Ini, WNA dari 11 Negara Wajib Penuhi Ketentuan yang Tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021
Berlaku Hari Ini, WNA dari 11 Negara Wajib Penuhi Ketentuan yang Tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021 / Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT – Akibat ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Satgas Suharyanto menyebutkan bahwa Surat Edaran berlaku efektif mulai hari ini, 29 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Surat Edaran dikeluar guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Tanah Air.

“BNPB (Satgas Penanganan Covid-19) akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai besok (hari ini), berlaku pukul 00.01 tanggal 29 November 2021,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Baca Juga: Berikut 7 Kementerian atau Lembaga yang Terima Hibah Eks BLBI Beserta Nilai Aset

Dikeluarkannya SE tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Selain itu, WHO telah menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.

Baca Juga: Bangga Bobol Gawang Persib dan Bawa Arema FC Menang, Dendi Santoso: Doa Istri Top Sumpah

Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat