kievskiy.org

Cegah Varian Omicron, Kemenhub Terbitkan SE Perketat Seluruh Pintu Masuk Transportasi ke Indonesia

Ilustrasi bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan Surat Edaran (SE) pengetatan di seluruh pintu masuk transportasi ke Indonesia.
Ilustrasi bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan Surat Edaran (SE) pengetatan di seluruh pintu masuk transportasi ke Indonesia. /Pexels/brett-sayles Pexels/brett-sayles

PIKIRAN RAKYAT- Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyesuaian perjalanan internasional.

Diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, SE Kemenhub yang diterbitkan pada Senin, 29 November 2021 itu berisi tentang penyesuaian pengetatan di seluruh pintu masuk internasional baik di jalur transportasi udara, laut, dan darat sebagai upaya pencegahan masuknya varian Covid-19 Omicron ke Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional itu merujuk kepada dua SE sebelumnya yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan Kemenkumhan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Baca Juga: Keluarkan Kritik, Jubir Erick Thohir Ingatkan Ahok Jangan Berlagak Seperti Direktur Pertamina

Sedangkan Kemenkumham mengeluarkan SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perbatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," tutur Budi Karya Sumadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun, beberapa kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional itu yakni menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan mempunyai riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, maka wajib melakukan karantina selama dua pekan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat